Kasus Kekerasan Anak di Kepri Terus Meningkat
Komisi pengawasan dan perlindungan anak daerah (KPPAD) Kepri mencatat kasus kekerasan terhadap anak selalu meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan sejak triwulan pertama tahun 2014 ini kasus kekerasan terhadap anak terjadi hampir setiap hari.
Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial mengatakan, berdasarkan pengaduan yang masuk ke KPPAD Kepri mulai meninggi sejak tahun 2011 lalu. Tahun 2011 KPPAD meneria pengaduan kekerasan anak sebanyak 105 kasus. Tahun 2012 sebanyak 152 kasus, tahun 2013 sebanyak 179 kasus.
Sementara di tiga bulan pertama Januari sampai Maret tahun 2014 ini KPPAD sudah menerima 55 kasus pengaduan kekerasan anak di Kepri.
Jumlah ini tentu bukan sedikit. Berbagai kejadian kekerasan anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat termasuk orang tua sendiri sampai orang luar sudah menjadi ancaman serius anak-anak di kepri saat ini.
“Dampaknya bermacam, ada yang cidera fisik, cacat mental, trauma hingga ada yang meninggal,” tutur Erry.
Pelanggaran terhadap hak-hak ini beragam, ada yang dianiaya, dicabuli bahkan ada yang nekat sampai membunuh anak. Itu semua tidak terlepas dari lemahnya pengawasan orang tua, pemerintah dan tidak terpenuhnya amanat perundang-undangan perlindungan anak.
Untuk menekan angka kriminilitas dengan anak sebagai korban maupun pelaku tersebut, KPPAD saat ini gencar melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengamanan dan perlindungan anak.
Tak sedikit organiasi, instansi swasta ataupun pemerintah yang digandeng oleh KPPAD untuk memenuhi hak-hak perlindungan anak. Salah satunya adalah melibatkan organisasi mahasiswa peduli anak daerah (PMPD).
“PMPD ini kan mencakupi anak mudah di Kepri. Anak mudah sebagai motor penggerak kemajuan bangsa, perlu memperhatikan masalah sosial ini. Kekerasan anak perlu mendapat pengawasan dari anak mudah dan mahasiswa,” ujar Erry.
Selain itu anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu mendapat perlindungan hukum yang tertuang dalam UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dan Perda Kepri No.7 tahun 2010 tentangga penyelenggaraan perlindungan anak.
“Tapi implimentasinya belum berjalan maksimal, sehingga kasus kekerasan anak ini terus terjadi bahkan meningkat,” ujar Erry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar